Setiap anak Adam pasti pernah melakukan kesalahan. Mungkin karena lupa, khilaf, lalai, sengaja maupun karena godaan setan.

Namun Allah Ta’ala selalu membuka ampunan bagi para hamba-hamba-Nya yang ingin bertaubat.

Tidak ada dosa yang tidak dapat diampuni oleh Allah Ta’ala. Dosa apapun itu, Insya Allah Allah Ta’ala akan selalu memberikan ampunan.

Ya, Allah Ta’ala akan memberikan ampunan bagi hamba-Nya yang bertaubat.
Berzina
Berzina
Seperti firman Allah:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni segala dosa yang selain itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar". (QS. An-Nisa’: 48)

Dalam firman Allah Ta’ala tersebut, dijelaskan bahwa segala jenis dosa dapat diampuni kecuali dosa syirik.
syirik
syirik
Syirik adalah menyekutukan Allah Ta’ala, sehingga dosa syirik menjadi dosa yang amat sangat besar.

Menyekutukan Allah Ta’ala berarti menyembah yang lain juga, seperti meminta atau menyembah kepada pohon, patung, gambar, peninggalan bersejarah dan lain sebagainya.

Sebenarnya, dosa syirik dapat diampuni oleh Allah Ta’ala.

Ya benar, dosa syirik dapat terampuni jika pelaku syirik tersebut bertobat dengan sungguh-sungguh sebelum ia meninggal.

Jika ia bertobat di Padang Mahsyar atau bertobat setelah ia meninggal dunia maka tobatnya tidak akan diterima.

Jadi segala jenis dosa dapat diampuni oleh Allah yang Maha Pengampun.
Remaja Jaman Now
Remaja Jaman Now
Begitupun dengan berzina. Dosa ini dapat diampuni oleh Allah Ta;ala. Dosa syirik aja diampuni padahal dosa yang amat sangat besar, apalagi dosa zina.

Jadi dosa zina diampuni oleh Allah Ta’ala jika sang pelaku bertobat dengan sungguh-sungguh bahwa ia tidak akan melakukannya lagi, menyesal sedalam-dalamnya dan bersumpah tidak akan melakukannya lagi.

Pertanyaannya adalah apakah pelaku zina tersebut harus dirajam?
Rajam
Rajam
Jika orang yang berzina itu hidup di sebuah negeri yang menerapkan syariat Islam maka wajib baginya mengakui perbuatan zinanya dihadapan hakim dan siap dicambuk 100 kali atau dirajam.
100 kali cambukan
Cambukan
100 kali cambukan untuk mereka yang belum pernah berhubungan seksual halal sebelumnya.

Dan dirajam (dilempari batu hingga mati) bagi mereka yang sudah pernah melakukan hubungan seksual halal sebelumnya.
Ini berlaku baik laki-laki maupun perempuan.

Namun, jika pelaku zina itu hidup di negeri yang tidak menerapkan syariat Islam, maka tidak ada  keharusan baginya untuk menjalani hukuman rajam dan cambuk.

Jadi, tidak dibenarkan rajam dan cambuk tersebut dilakukan oleh ormas tertentu, yayasan tertentu, maupun lembaga tertentu, karena hukuman tersebut hanya boleh dilakukan oleh pemerintah yang sah. Sudah paham atau belum nih? Tulis tanggapanmu di kolom komentar.

Post a Comment

Previous Post Next Post