3 vonis hukuman mati ini sering menjadi mimpi buruk untuk para TKI yang mengadu nasib disana.
3 vonis hukuman mati tersebut adalah Takzir, Kisas, dan Ghilah.
Hukuman Mati |
3 Vonis Hukuman Mati Arab Saudi
3. Takzir
Takzir adalah vonis hukuman mati akibat pembunuhan yang tidak disengaja. Memangnya ada pembunuhan yang tidak disengaja? Ya ada.
Pembunuhan yang tidak disengaja misalkan kecelakaan lalu lintas atau perkelahian.
hukuman penggal |
Biasanya pemerintah Indonesia atau presiden melakukan diplomasi kepada pejabat atau Raja Saudi.
Karena Takzir adalah vonis hukuman mati yang bisa dimaafkan Raja Saudi maka biasanya pemerintah Indonesia mampu membebaskan WNI yang terkena Takzir.
2. Kisas
Kisas adalah vonis hukuman mati yang dijatuhkan akibat pembunuhan yang tidak terencana.
Raja Saudi tidak bisa ikut campur dalam vonis hukuman mati kisas ini.
Kisas dapat diampuni atau termaafkan jika ahli waris korban memaafkan tervonis atau tervonis kisas membayar sejumlah diyat yang diminta, ataupun terampuni jika melakukan keduanya.
Tervonis |
Jadi upaya pemerintah Indonesia adalah dengan membujuk ahli waris korban untuk memaafkan WNI tervonis kisas tersebut.
1. Had Ghilah
Had Ghilah adalah vonis hukuman mati yang paling berat diantara 3 vonis hukuman mati Arab Saudi.
Jadi jangan main-main dengan hukuman Had Ghilah ini.
Had Ghilah adalah vonis hukuman mati akibat pembunuhan berencana. Di Indonesia pun pembunuhan berencana akan mendapatkan pasal berlapis.
Jadi jika ada WNI mendapat vonis hukuman mati Had Ghilah maka tinggal memperbanyak amal baik, berzikir dan bersedekah saja.
Tidak ada lagi diplomasi, tidak ada lagi campur tangan Raja Saudi, tidak ada pemaafan, yang ada hanya menunggu untuk dieksekusi.
Karena yang mampu memaafkan tervonis Had Ghilah hanyalah Allah Ta’ala.
Pemerintah Indonesia hanya mampu mengajukan peninjauan kembali yang bisa dipengaruhi Raja Saudi.
Ka'bah |
Nah itulah 3 vonis hukuman mati Arab Saudi. Jadi untuk kamu yang ingin menjadi TKI Arab Saudi hati-hati yah.... Jangan lupa tulis tanggapanmu di kolom komentar.
Post a Comment